Minggu, 26 Maret 2017

BE & GG ke 4, Ajeng S,55116120107, Hapzi Ali,Prof.Dr.MM, UMB



·         Forum Be & Gg Minggu 4
Konsep yang tepat yaitu  Budaya Organisasi (Budaya Perusahaan), hal ini berasal dari Laporan World Competitiveness Report yang dirilis pada bulan Mei 2005 menunjukkan, dari 60 negara yang disurvei, Indonesia berada pada rangking 59. Fakta ini menunjukkan bahwa Indonesia sebagai organisasi Negara bangsa memerlukan budaya organisasi. Budaya perusahaan merupakan konsep baru yang berkembang dari ilmu manajemen dan ilmu psikologi industri dan organisasi (Moeljono,2005). Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi. Konsep budaya perusahaan merupakan perkembangan lebih lanjut dari ilmu manajemen dan organisasi. Dengan masuknya konsep budaya organisasi, manajemen inovasi, dan organisasi belajar, organisasi dipandang sebagai makhluk hidup atau komunitas. Organisasi sebagai mesin melaksanakan tujuan yang  telah ditetapkan oleh perancangnya, sedangkan organisasi sebagai makhluk hidup atau komunitas menetapkan dan memiliki tujuan sendiri. Cara pandang organisasi sebagai kumunitas membawa perubahan besar dalam cara pandang mengenai peran dan posisi manusia dalam organisasi. Dalam kaitan dengan peran dan fungsi tersebut, BAPEPAM dapat memastikan bahwa berbagai peraturan dan ketentuan yang ada, terus menerus disempurnakan, serta berbagai pelanggaran yang terjadi akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut J.Scherriton & J.L.Stern, budaya perusahaan terkait dengan lingkungan atau personalitas organisasi dengan segala dimensi masalah yang dihadapi. Disini budaya perusahaan dibagi empat aspek yaitu pola ritual, gaya manajemen dan filosofinya, system dan prosedur manajemen, serta norma-norma dan prosedur tertulis dan tidak tertulis.
Fungsi budaya organisasi/perusahaan dalam Moh.Pabundu Tika (2008) yaitu:
1.    Batas pembeda terhadap lingkungan, organisasi dan kelompok lain. Karena adanya identitas tertentu yang dimiliki oleh suatu organisasi yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya
2.    Sebagai perekat bagi karyawan dalam suatu organisasi, merupakan komitmen kolektif dari karyawan. Para karyawan mempunyai rasa memiliki, partisipasi dan rasa tanggung jawab atas kemajuan perusahaan.
3.    Mempromosikan stabilitas system sosial, tergambar dari lingkungan kerja yang dirasakan positif, mendukung dan konflik serta perubahan diatur secara efektif.
4.    Sebagai mekanisme control dalam memadu dan membentuk sikap serta perilaku karyawan.
5.    Sebagai integrator, dimana dapat mempersatukan kegiatan para anggota perusahaan yang terdiri dari sekumpulan individu yang mempunyai latar belakang budaya yang berbeda.
6.    Membentuk perilaku bagi para karyawan, agar para karyawan dapat memahami bagaimana mencapai tujuan organisasi.
7.    Sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah pokok organisasi.
8.    Sebagai acuan dalam menyusun perencanaan perusahaan.
9.    Sebagai alat komunikasi antara atasan dan bawahan.

Dalam Hal ini harus ada kerjasama antara pemerintah pelaku usaha dan para pekerja, salah satu upaya pemerintah adalah Pembentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Penerapan GCG juga akan menciptakan pesaingan yang sehat di antara pelaku usaha di suatu negara. Untuk itu, Indonesia juga mendorong upaya-upaya untuk menerapkan GCG untuk mencapai hal-hal tersebut. Penerapan Good Corporate Governance dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan perekonomian secara keseluruhan. Terdapat beberapa asas dalam penerapannya yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dan kesetaraan. Kelima asas ini diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability). Melalui penerapan kelima asas ini kepatuhan perusahaan, baik formal maupun material, diyakini dapat menjadi lebih baik.Dalam melaksanakan asas independensi, perusahaan harus dikelola secara independen di mana masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Dengan menerapkan prinsip ini, pengambilan keputusan dilakukan secara objektif, bebas dari benturan kepentingan Budaya, Ras, Agama status dan pengaruh atau tekanan dari pihak lain . Organ persuahaan mencakup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
Sedikit Contoh beberapa capaian yang terkait dengan implementasi :
1.    GCG seperti diberlakukannya undang-undang tentang Bank Indonesia di tahun 1998, undang-undang anti korupsi tahun 1999, dan undang-undang BUMN, serta privatisasi BUMN tahun 2003.
2.    Undang-undang pendaftaran perusahaan, serta undang-undang kepailitan.
3.    Dalam pelaksanaan program reformasi hukum, terdapat beberapa hal penting yang telah diterapkan, misalnya pembentukan pengadilan niaga yang dimulai tahun 1997 dan pembentukan badan arbitrasi pasar modal tahun 2001.


Perbedaan :
1.    Board of Director adalah Pimpinan perusahaan yang dipilih oleh para pemegang saham      untuk mewakili kepentingan mereka dalam mengelola perusahaan.
2.   Board Committes adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
3.    Board Power adalah Organisasi pendukung untuk memperkuat gandengan perusahaan dan membantu mempermudah jalan dan pengawasan keberlangsungan perusahaan
4.  Board of Compotition adalah Dewan atau organisasi yang melakukan tugas dengan  berbagai macam atau multifungsi dalam kepengurusan sebuah perusahaan untuk kepentingan perusahaan.
Implementasi :
·         Struktur Tata Kelola Perseroan di Indonesia terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Komite Audit sebagai komite yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, Direksi, Sekretaris Perusahaan dan Unit Audit Internal yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur.
·         Dari budaya Perseroan untuk mencapai kesinambungan dan ketahanan usaha Perseroan dalam jangka panjang,meningkatkan kinerja Perseroan, dan pada akhirnya memberikan nilai tambah Perseroan untuk kepentingan shareholders dan stakeholders, termasuk pula para pengguna jasa Perseroan. Pendekatan top-down dalam penerapan GCG oleh Perseroan, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku dan budaya Perseroan, juga diharapkan dapat memperlancar penerapan GCG dan memperoleh dukungan dari setiap pihak. Sejalan dengan komitmen Perseroan untuk menerapkan GCG secara konsisten dan berkesinambungan, Perseroan yang sudah memiliki beberapa perangkat pendukung sebagai panduan penerapan GCG, antara lain visi dan misi serta nilai-nilai Perseroan, Peraturan Perusahaan, Panduan Mengenai Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional, serta berbagai Standar Prosedur Operasional yang telah lama ditetapkan, selain melengkapi perangkat pendukung penerapan GCG tersebut juga secara konsisten mengembangkan perangkat pendukung yang telah ada untuk disesuaikan dengan perkembangan usaha Perseroan dan kondisi persaingan di pasar. Penerapan GCG oleh Perseroan juga secara aktif didukung oleh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Kejelasan pelaksanaan tugas dari masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi, penentuan  rencana strategis Perseroan disesuaikan dengan  Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), penerapan fungsi kepatuhan dan manajemen risiko, dan pembentukan komite dan satuan kerja yang mengawasi dan mengendalikan internal Perseroan, merupakan perwujudan komitmen Dewan Komisaris dan Direksi dalam penerapan GCG. Untuk memastikan penerapan GCG tersebut, bukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku, beberapa pihak independen ditunjuk oleh Perseroan untuk duduk dalam Dewan Komisaris dan Direksi.
·         Penerapan pilar akuntabilitas oleh Perseroan sebagai perusahaan publik merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Perseroan kepada  shareholders dan stakeholders agar pengelolaan Perseroan dilakukan secara benar,terukur,dan sesuai dengan kepentingan Perseroan tanpa mengesampingkan kepentingan shareholders dan stakeholders.
·         Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang mewakili Pemegang Saham untuk melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan strategi perusahaan yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan arahan/nasihat kepada Direksi dalam pengelolaan Perseroan dengan itikad yang baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab, serta menjalankan fungsi untuk memperkuat citra Perseroan dimata masyarakat dan para pemegang saham.

Jumat, 17 Maret 2017

Ajeng S, 55116120107, Hapzi, Prof,DR,MM, BB & GG, UMB


  • Menurut saya Implementasi Philosophical Ethics and Business di Indonesia yang berkaitan dengan  Business Ethics dan Good Governance masih belum sesuai dan sejalan dengan Prinsip filosofi itu sendiri, dimana sekarang tingkat pendidikan sangat menentukan akan tetapi banyak yang tidak sejalan dengan kebutuhan tenaga kerja dan jumlah pelamar kerja, kualifikasi kebutuhan serabutan tidak memiliki SOP yang jelas, lalu masih banyak pekerja yang kurang dihargai tenaganya diperhatikan kinerja dan kesejahteraannya, tetapi tidak semua perusahaan seperti itu. Lalu dilihat dari segi pelayanan terhadap konsumen masih bnyak produk yang tidak hiegenis prosesnya tidak jelas kehalalannya Kesimpulan masih banyak di Indonesia perusahaan yang tidak mengutamakan kesejahteraan karyawan masih buruk implementasinya di sini.
  • Dijelaskan disini sedikit dari isi Philosophical Ethics and Business bahwa manusia merupakan suatu tujuan pada dirinya, karena itu manusia selalu harus dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata-mata sebagai sarana demi tercapainya suatu tujuan lain. Teori hak dalam etika bisnis, diterapkan lebih utama pada karyawan dengan menonjolkan hak karyawan terhadap perusahaan. Karyawan mempunyai hak atas gaji adil, atau lingkungan kerja yang sehat dan aman, dan seterusnya. Disamping itu teori hak juga diterapkan pada konsumen, dimana konsumen berhak atas produk yang sehat serta aman dan sesuai dengan harapannya .

“Philosophical Ethics and Busines”

Berdasarkan Modul Resume yang bisa saya berikan yaitu :
  •  Baik buruknya perilaku manusia berdasarkan suatu prinsip atau norma, kalau sesuai dengan norma, maka perbuatan tersebut adalah baik, dan kalau tidak sesuai, perbuatan adalah buruk. Suatu perbuatan adalah baik, jika membawa kesenangan sebesar-besarnya bagi jumlah orang banyak
  • Menurut paham utilitarianisme, bisnis adalah etis apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan sebesar besarnya manfaat pada konsumen dan masyarakat. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya menimbulkan kerugian
  • Menurut kant sebagai orang yang meletakkan dasar filosofis untuk deontology, menyatakan bahwa manusia merupakan suatu tujuan pada dirinya, karena itu manusia selalu harus dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata-mata sebagai sarana demi tercapainya suatu tujuan lain.
  • Teori hak juga diterapkan pada konsumen, dimana konsumen berhak atas produk yang sehat serta aman dan sesuai dengan harapannya .
  • Hidup yang baik adalah hidup menurut keutamaan, yaitu kejujuran, fairness, kepercayaan, dan keuletan, keutamaan lainnya yaitu : keramahan, loyalitas, kehormatan dan rasa malu. Keramahan tidak merupakan taktik saja dalam memikat para pelanggan, tetapi menyangkut inti kehidupan dalam bisnis itu sendiri.