·
Forum Be & Gg Minggu 4
Konsep yang tepat yaitu Budaya
Organisasi (Budaya Perusahaan), hal ini berasal dari Laporan World
Competitiveness Report yang dirilis pada bulan Mei 2005 menunjukkan, dari 60
negara yang disurvei, Indonesia berada pada rangking 59. Fakta ini menunjukkan
bahwa Indonesia sebagai organisasi Negara bangsa memerlukan budaya organisasi.
Budaya perusahaan merupakan konsep baru yang berkembang dari ilmu manajemen dan
ilmu psikologi industri dan organisasi (Moeljono,2005). Bidang-bidang ilmu
tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam
ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi.
Konsep budaya perusahaan merupakan perkembangan lebih lanjut dari ilmu
manajemen dan organisasi. Dengan masuknya konsep budaya organisasi, manajemen
inovasi, dan organisasi belajar, organisasi dipandang sebagai makhluk hidup
atau komunitas. Organisasi sebagai mesin melaksanakan tujuan yang telah
ditetapkan oleh perancangnya, sedangkan organisasi sebagai makhluk hidup atau
komunitas menetapkan dan memiliki tujuan sendiri. Cara pandang organisasi
sebagai kumunitas membawa perubahan besar dalam cara pandang mengenai peran dan
posisi manusia dalam organisasi. Dalam kaitan dengan peran dan fungsi tersebut,
BAPEPAM dapat memastikan bahwa berbagai peraturan dan ketentuan yang ada, terus
menerus disempurnakan, serta berbagai pelanggaran yang terjadi akan mendapatkan
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut
J.Scherriton & J.L.Stern, budaya perusahaan terkait dengan lingkungan atau
personalitas organisasi dengan segala dimensi masalah yang dihadapi. Disini
budaya perusahaan dibagi empat aspek yaitu pola ritual, gaya manajemen dan
filosofinya, system dan prosedur manajemen, serta norma-norma dan prosedur
tertulis dan tidak tertulis.
Fungsi
budaya organisasi/perusahaan dalam Moh.Pabundu Tika (2008) yaitu:
1. Batas pembeda terhadap lingkungan,
organisasi dan kelompok lain. Karena adanya identitas tertentu yang dimiliki
oleh suatu organisasi yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya
2. Sebagai perekat bagi karyawan dalam
suatu organisasi, merupakan komitmen kolektif dari karyawan. Para karyawan
mempunyai rasa memiliki, partisipasi dan rasa tanggung jawab atas kemajuan
perusahaan.
3. Mempromosikan stabilitas system
sosial, tergambar dari lingkungan kerja yang dirasakan positif, mendukung dan
konflik serta perubahan diatur secara efektif.
4. Sebagai mekanisme control dalam memadu
dan membentuk sikap serta perilaku karyawan.
5. Sebagai integrator, dimana dapat
mempersatukan kegiatan para anggota perusahaan yang terdiri dari sekumpulan
individu yang mempunyai latar belakang budaya yang berbeda.
6. Membentuk perilaku bagi para karyawan,
agar para karyawan dapat memahami bagaimana mencapai tujuan organisasi.
7. Sebagai sarana untuk menyelesaikan
masalah pokok organisasi.
8. Sebagai acuan dalam menyusun
perencanaan perusahaan.
9. Sebagai alat komunikasi antara atasan
dan bawahan.
Dalam Hal ini harus ada kerjasama
antara pemerintah pelaku usaha dan para pekerja, salah satu upaya pemerintah
adalah Pembentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Penerapan GCG
juga akan menciptakan pesaingan yang sehat di antara pelaku usaha di suatu
negara. Untuk itu, Indonesia juga mendorong upaya-upaya untuk menerapkan GCG
untuk mencapai hal-hal tersebut. Penerapan Good Corporate Governance dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan perekonomian secara
keseluruhan. Terdapat beberapa asas dalam penerapannya yaitu transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dan kesetaraan.
Kelima asas ini diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability).
Melalui penerapan kelima asas ini kepatuhan perusahaan, baik formal maupun
material, diyakini dapat menjadi lebih baik.Dalam melaksanakan asas
independensi, perusahaan harus dikelola secara independen di mana masing-masing
organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh
pihak lain. Dengan menerapkan prinsip ini, pengambilan keputusan dilakukan
secara objektif, bebas dari benturan kepentingan Budaya, Ras, Agama status dan
pengaruh atau tekanan dari pihak lain . Organ persuahaan mencakup Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
Sedikit
Contoh beberapa capaian yang terkait dengan implementasi :
1. GCG seperti diberlakukannya
undang-undang tentang Bank Indonesia di tahun 1998, undang-undang anti korupsi
tahun 1999, dan undang-undang BUMN, serta privatisasi BUMN tahun 2003.
2. Undang-undang pendaftaran perusahaan,
serta undang-undang kepailitan.
3. Dalam pelaksanaan program reformasi
hukum, terdapat beberapa hal penting yang telah diterapkan, misalnya
pembentukan pengadilan niaga yang dimulai tahun 1997 dan pembentukan badan
arbitrasi pasar modal tahun 2001.
Perbedaan :
1. Board of Director adalah Pimpinan
perusahaan yang dipilih oleh para pemegang saham untuk mewakili kepentingan
mereka dalam mengelola perusahaan.
2. Board Committes adalah Organ Perseroan
yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
3. Board Power adalah Organisasi
pendukung untuk memperkuat gandengan perusahaan dan membantu mempermudah jalan
dan pengawasan keberlangsungan perusahaan
4. Board of Compotition adalah Dewan atau
organisasi yang melakukan tugas dengan berbagai macam atau multifungsi dalam
kepengurusan sebuah perusahaan untuk kepentingan perusahaan.
Implementasi :
·
Struktur
Tata Kelola Perseroan di Indonesia terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham,
Dewan Komisaris, Komite Audit sebagai komite yang bertanggung jawab kepada
Dewan Komisaris, Direksi, Sekretaris Perusahaan dan Unit Audit Internal yang bertanggung
jawab langsung kepada Presiden Direktur.
·
Dari
budaya Perseroan untuk mencapai kesinambungan dan ketahanan usaha Perseroan
dalam jangka panjang,meningkatkan kinerja Perseroan, dan pada akhirnya
memberikan nilai tambah Perseroan untuk kepentingan shareholders dan
stakeholders, termasuk pula para pengguna jasa Perseroan. Pendekatan top-down
dalam penerapan GCG oleh Perseroan, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku
dan budaya Perseroan, juga diharapkan dapat memperlancar penerapan GCG dan
memperoleh dukungan dari setiap pihak. Sejalan dengan komitmen Perseroan untuk
menerapkan GCG secara konsisten dan berkesinambungan, Perseroan yang sudah
memiliki beberapa perangkat pendukung sebagai panduan penerapan GCG, antara
lain visi dan misi serta nilai-nilai Perseroan, Peraturan Perusahaan, Panduan
Mengenai Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional, serta berbagai Standar
Prosedur Operasional yang telah lama ditetapkan, selain melengkapi perangkat
pendukung penerapan GCG tersebut juga secara konsisten mengembangkan perangkat
pendukung yang telah ada untuk disesuaikan dengan perkembangan usaha Perseroan
dan kondisi persaingan di pasar. Penerapan GCG oleh Perseroan juga secara aktif
didukung oleh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Kejelasan
pelaksanaan tugas dari masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi,
penentuan rencana strategis Perseroan disesuaikan
dengan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP), penerapan fungsi kepatuhan dan manajemen risiko, dan
pembentukan komite dan satuan kerja yang mengawasi dan mengendalikan internal
Perseroan, merupakan perwujudan komitmen Dewan Komisaris dan Direksi dalam
penerapan GCG. Untuk memastikan penerapan GCG tersebut, bukan semata-mata untuk
memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku, beberapa pihak
independen ditunjuk oleh Perseroan untuk duduk dalam Dewan Komisaris dan
Direksi.
·
Penerapan pilar akuntabilitas oleh Perseroan sebagai
perusahaan publik merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Perseroan
kepada shareholders dan stakeholders
agar pengelolaan Perseroan dilakukan secara benar,terukur,dan sesuai dengan
kepentingan Perseroan tanpa mengesampingkan kepentingan shareholders dan
stakeholders.
·
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Dewan
Komisaris adalah organ perusahaan yang mewakili Pemegang Saham untuk melakukan
fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan strategi perusahaan yang
dilakukan oleh Direksi dan memberikan arahan/nasihat kepada Direksi dalam
pengelolaan Perseroan dengan itikad yang baik, kehati-hatian dan bertanggung
jawab, serta menjalankan fungsi untuk memperkuat citra Perseroan dimata
masyarakat dan para pemegang saham.